Prosedur pelaksanaan khitan di masa pandemi covid-19
Prosedur pelaksanaan khitan Meski demikian, ada sejumlah persyaratan dalam melaksanakan kegiatan khitan, pernikahan, maupun pemakaman selama PSBB. Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan ketentuan: a. Dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan; b. Dihadiri oleh kalangan terbatas; c. Meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; d. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berikut Prosedur Pelaksanaan Khitan, Pernikahan, dan Pemakaman Selama PSBB DKI Jakarta ", https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/10/163000565/berikut-prosedur-pelaksanaan-khitan-pernikahan-dan-pemakaman-selama-psbb?page=2 . Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah Editor : Virdita Rizki Ratriani Ada juga yang takut untuk khitan di faskes atau khitan dirumah Layanan Sunat Di Rumah untuk Hindari Ris...